TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi menetapkan Peraturan Presiden Nomor 93 Tahun 2021 tentang perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2015 tentang percepatan penyelenggaraan prasarana dan sarana kereta cepat Jakarta - Bandung pada 6 Oktober 2021.
Beleid tersebut memperbolehkan penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dalam pembiayaan proyek kereta berkecepatan 350 kilometer per jam tersebut. Dana negara dapat digunakan antara lain untuk penyetoran modal maupun untuk membiayai kewajiban perusahaan apabila terjadi pembengkakan biaya proyek.
Pembiayaan APBN, sebagaimana tercantum dalam Pasal 4 Ayat 3 dapat berupa penyertaan modal negara kepada pimpinan konsorsium Badan Usaha Milik Negara, maupun penjaminan kewajiban pimpinan konsorsium badan usaha milik negara.
Berikut ini adalah skema pengajuan dukungan negara apabila terjadi pembengkakan biaya, berdasarkan Pasal 4 Ayat 5 beleid tersebut.
1. Pimpinan konsorsium badan usaha milik mengajukan permohonan dukungan Pemerintah kepada Menteri BUMN untuk mengatasi pembengkakan biaya tersebut, dengan menyertakan kajian mengenai dampaknya terhadap studi kelayakan terakhir proyek kereta cepat antara Jakarta dan Bandung.
2. Berdasarkan permintaan Menteri BUMN, Badan Pengawasan
Keuangan dan Pembangunan melakukan review secara menyeluruh terhadap perhitungan kenaikan atau perubahan biaya alias cost overrun, serta dampaknya terhadap studi kelayakan terakhir proyek kereta cepat antara Jakarta dan Bandung.